IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN NEGERI (DPMPTSP-023)
1. STANDAR PELAYANAN
LAMA PROSES : 3 (TIGA) HARI KERJA SETELAH DOKUMEN DINYA
RETRIBUSI : GRATIS
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 22 Oktober 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
3.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana;
2. PERSYARATAN
Surat Permohonan
Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan
Surat Rekomendasi Kepala Distrik
KTP Penanggung Jawab
Profil Sekolah (Kurikulum Satuan Pendidkan)
Akta Pendirian Sekolah
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan
Daftar Tenaga Pendidik (Melampirkan KTP dan Ijazah)
Daftar Peserta Didik
Gambar Denah Lokasi
Gambar Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan