IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN NEGERI

Informasi Jenis Perizinan & Persyaratan

IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN NEGERI (DPMPTSP-023)


1. STANDAR PELAYANAN

LAMA PROSES      : 3 (TIGA) HARI KERJA SETELAH DOKUMEN DINYA

RETRIBUSI            : GRATIS

DASAR HUKUM     : 

1Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2. Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 22 Oktober 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan; 

3.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana;


2. PERSYARATAN

Surat Permohonan

Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan

Surat Rekomendasi Kepala Distrik

KTP Penanggung Jawab

Profil Sekolah (Kurikulum Satuan Pendidkan)

Akta Pendirian Sekolah

Struktur Organisasi Satuan Pendidikan

Daftar Tenaga Pendidik (Melampirkan KTP dan Ijazah)

Daftar Peserta Didik

Gambar Denah Lokasi

Gambar Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan


Layanan Perizinan Secara Online

0

Izin Diterima

0

Izin Ditolak

0

Permohonan Izin

0

Proses Permohonan Izin